apurus rinufa

tulisan sebagai pengingat terutama untuk diri sendiri dan bukan bermaksud untuk menggurui atau apapun. sekedar share dan eksplor saja. maaf jika tak berkenan. trima kasih.

Selasa, 19 Januari 2016

rumah



RUMAH

Rumah yang merupakan sebuah bangunan beratap untuk berteduh, menghindari panas matahari dan dinginnya air hujan, tempat untuk beristirahat, tempat singgah juga. Yang pasti semua orang membutuhkan tempat ini. Walaupun pada kenyataannya tak semua orang memilikinya. Namun ada hal yang menurut saya harus diperhatikan jika memiliki sebuah rumah. Satu hal yang menurut saya penting yaitu jangan sampai rumah yang kita tempati mengganggu orang lain atau bahkan mengambil hak orang lain. Dalam arti, saat membeli atau membuat rumah perhatikan apakah rumah yang kita bangun tersebut melebihi batas tanah sehingga mengambil lahan tanah orang lain atau pun lahan umum. Walaupun yang diambil mungkin hanya beberapa centimeter saja. Tetap itu bukanlah hak kita. Selain surat-surat resmi yang legal, hal itu pun saya rasa perlu untuk diperhatikan. Yang kedua dalam membuat atap rumah atau pun tempat penampungan air hujan, perhatikan kemana jatuhnya air hujan tersebut. Kalau bisa jatuhnya air hujan dari atap rumah masih dalam lahan tanah yang kita miliki. Sehingga jika turun hujan maka air hujan yang jatuh dari atap rumah tidak turun ke jalan atau pun ke lahan lain, karena khawatir mengganggu orang lain yang lewat di sekitar rumah kita. Yaitu khawatir terciprat air tersebut.
Mengingat belum lama ini orang tua merenovasi sebagian rumah yaitu menambah satu ruang untuk kamar dan juga menambah atap dengan fiber hingga sampai batas pagar rumah. Ada yang menjadi perhatian saya dalam hal ini, yaitu tentang atap fiber tersebut. Saat sudah selesai pemasangannya. Maka saya perhatikan atap tersebut dan berpikir “jika hujan kemana air akan jatuh? Ke jalankah? Atau ke saluran air di depan pagar?”. Akhirnya saya tanyakan hal itu kepada ayah saya, dan dijawab “gak ke jalan koq, jatuhnya ke selokan. Bapak juga ngerti hukumnya”. Saya tak meneruskan karena sudah dijawab “ngerti hukumnya”. Yah kalau memang mengerti hukum, maka baiknya mengaplikasikan hukum tersebut. Jangan hanya mengerti saja tetapi tak dipakai. Seperti halnya mengerti bahwa shalat itu wajib, tetapi tak pernah shalat. Lebih baik tak mengerti sama sekali.
Akhirnya setelah atap itu dicoba air, ternyata jatuhnya air tersebut bukanlah ke selokan depan pagar namun ke jalan umum. Sudah tahu seperti itu, maka dipotonglah atap fiber tersebut beberapa centimeter. Agar saat hujan turun airnya tidak jatuh ke jalan umum, namun ke selokan tersebut. Kebetulan beberapa hari setelah pemotongan atap fiber tersebut, hujan pun turun. Langsung saja saya memperhatikan kemana air jatuh dari atap fiber tersebut, dan benar jatuhnya air tersebut sudah tidak ke jalan umum lagi melainkan ke selokan. Namun sebenarnya masih ada hal yang saya khawatirkan, yaitu khawatir air yang jatuh ke selokan tersebut muncrat atau menciprat ke jalan umum dekatnya. Namun sudahlah, karena itu bisa saja terjadi jika intensitas hujan besar saja mungkin. Yang penting jatuhnya air bukan ke jalan umum lagi karena khawatir mengganggu orang yang lewat dengan cipratan airnya.