apurus rinufa

tulisan sebagai pengingat terutama untuk diri sendiri dan bukan bermaksud untuk menggurui atau apapun. sekedar share dan eksplor saja. maaf jika tak berkenan. trima kasih.

Selasa, 24 Januari 2017

2016

PENCAPAIAN TAHUN 2016 INI

Alhamdulillah karena tahun ini banyak hal yang menyenangkan yang saya alami. Walaupun semua tak mudah didapat dan butuh perjuangan. Namun akhir dari semuanya selalu menggembirakan.
Saya tak hapal benar bagaimana urutannya.
1.      Dipenghujung tahun 2015 menjelang 2016 saya mendapatkan Surat Tanda Registrasi sebagai perawat bukti legalitas profesi yang saya geluti. Setelah sebelumnya saya sudah memiliki kartu anggota organisasi profesi perawat yaitu PPNI.
2.      Saat proses skripsi handphone hilang di angkot, namun tiba-tiba saja sang paman menawarkan handphone yang menurut saya cukup canggih jika dibandingkan hal hilang tersebut.
3.      Lulus sarjana dan bisa wisuda di tahun ini. Alhamdulillah juga dengan biaya sendiri penuh tanpa sedikit pun campur tangan orang tua dalam hal keuangan semasa kuliah sarjana ini.
4.      Saat handphone nyemplung sungai dan ada yang bersedia menolong dengan basah-basahan hingga akhirnya handphone saya dapatkan kembali. Namun tak bisa langsung pakai karena layar tak menyala dengan baik. Saat itu pula handphone baru sudah tersedia. Entah firasat apa beberapa hari sebelumnya saya membeli sebuah handphone yang memang tak begitu canggih jika dibandingkan yang menyemplung tadi. Handphone tersebut saya beli karena masa promo dan harganya lumayan cukup murah hanya 100ribu rupiah. Awalnya memang berpikir untuk apa beli handphone lagi, namun saat itu sudahlah saya beli saja dahulu. Akhirnya pun handphone tersebut terpakai. Saya pun agak takut memakai handphone yang pernah nyemplung untuk keperluan komunikasi.
5.      Surat Ijin Kerja keluar yang menegaskan bahwa saya bekerja di RSU
6.      Terbitnya surat ijin melanjutkan pendidikan setelah dua tahun dan setelah kuliah selesai. Mungkin aneh karena seharusnya surat ijin belajar terbit lebih dahulu baru kemudian kuliah. Namun karena saat memutuskan untuk kuliah masa kerja saya belum cukup maka ijin kuliah pun ditunda, tetapi saya tetap melanjutkan perkuliahan. Setelah diusahakan lagi akhirnya surat itu pun keluar. Alhamdulillah sekali rasanya terbebas dari hal yang bersifat illegal. Yah walaupun tak sesuai prosedur. Setidaknya dengan adanya ijin tersebut saya merasa yakin dengan gelar yang disandang. Walaupun belum sempurna. Karena Skep tanpa Ns. Dengan adanya ijin tersebut sebuat konsekuensi pun harus saya tanggung salah satunya pengabdian dalam arti tak bisa seenaknya resign dan konsekuensi lainnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati materai.


Walaupun begitu tetap saja ada yang kurang. Coba saja tebak apa yang kurang dan belum lengkap.

surogasi

SUROGASI

3 januari 2017
Sebelumnya saya pernah menulis tentang IBUNYA YANG MANA? https://apurusrinufa.blogspot.co.id/2016/11/ibunya-mana.html

Efek juga dari sebuah serial tayangan yang sering saya lihat akhir-akhir ini dan saya temukan istilah baru dalam dunia kesehatan yaitu “SUROGASI” karena penasaran maka saya pun mencari tahu tentang hal tersebut dan juga menjawab pertanyaan saya mengenai tulisan berjudul IBUNYA YANG MANA.
Maka inilah hasilnya

Surogasi  
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Surogasi (bahasa Inggrissurrogacy) adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya. Terdapat dua jenis utama surogasi, yaitu surogasi gestasional (juga dikenal sebagai surogasi penuh atau inang[1]) yang terjadi pertama kali pada bulan April 1986[2] dan surogasi tradisional (juga dikenal sebagai surogasi parsial, genetik, atau langsung[1]). Dalam surogasi gestasional, kehamilan terjadi akibat pemindahan atau transfer embrio yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan suatu cara tertentu sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti". Pengganti gestasional juga disebut sebagai pembawa gestasional. Dalam surogasi tradisional, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya. Di Amerika Serikat, surogasi gestasional lebih umum daripada surogasi tradisional dan secara hukum dianggap tidak begitu kompleks.[3]
Mereka yang bermaksud menjadi orang tua mungkin akan melakukan suatu pengaturan surogasi ketika kehamilan tidak dimungkinkan secara medis ataupun risiko kehamilan menyajikan bahaya yang tidak dapat diterima bagi kesehatan sang ibu, dan merupakan suatu metode yang disukai pasangan sesama jenis untuk memiliki anak. Kompensasi dalam bentuk uang mungkin, atau mungkin juga tidak, dilibatkan dalam pengaturan ini. Apabila sang ibu pengganti atau yang rahimnya "dititipi" menerima uang untuk pelaksanaan surogasi maka pengaturan ini dianggap sebagai surogasi komersial. Apabila ia tidak menerima kompensasi selain penggantian biaya medis dan biaya lain yang sewajarnya maka disebut sebagai surogasi altruistik.[4]
Hukum surogasi di seluruh dunia
Indonesia
Praktik surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "bayi tabung" pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).[5]
Masalah etika
Masalah-masalah etika yang telah dikemukakan sehubungan dengan surogasi misalnya:[6]
Sejauh mana hendaknya masyarakat peduli tentang eksploitasi, komodifikasi, dan/atau paksaan ketika wanita dibayar untuk hamil dan melahirkan bayi, terutama dalam kasus di mana terdapat perbedaan kekayaan dan kekuasaan yang besar antara orang tua yang dimaksud dan ibu pengganti?
Sejauh mana masyarakat dibenarkan untuk mengizinkan wanita membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
Sejauh mana hak asasi wanita untuk membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
Apakah mengontrak untuk surogasi lebih seperti mengontrak untuk ketenagakerjaan, atau lebih seperti mengontrak untuk prostitusi, atau lebih seperti mengontrak untuk perbudakan?
Manakah, apabila ada, dari jenis-jenis kontrak tersebut yang seharusnya diberlakukan?
Perlukah negara dapat memaksa seorang wanita untuk menjalani "performa khusus" dalam kontraknya jika itu mengharuskannya melahirkan embrio yang ingin ia gugurkan, atau menggugurkan embrio yang ingin kandung dalam jangka waktu normal?
Apakah arti menjadi seorang ibu?
Apa hubungan antara ibu genetik, ibu gestasional, dan ibu sosial?
Apakah mungkin secara sosial atau secara hukum mengandung dalam beberapa mode keibuan dan/atau pengakuan beberapa ibu?
Perlukah seorang anak yang dilahirkan melalui surogasi memiliki hak untuk mengetahui identitas setiap/semua orang yang terlibat dalam konsepsi dan kelahiran anak tersebut?
Masalah keagamaan
Masing-masing agama memiliki pandangan yang berbeda terkait praktik surogasi atau "penyewaan rahim", biasanya terkait dengan sikap masing-masing terhadap teknologi reproduksi berbantuan secara umum.
Katolisisme
Pasal 2376 dalam Katekismus Gereja Katolik menyatakan bahwa: "Teknik-teknik yang memisahkan persekutuan suami-istri, melalui tindakan campur tangan orang lain selain pasangan tersebut (pemberial sel telur atau sperma, rahim pengganti), adalah sangat tidak bermoral.[7]
Yudaisme
Para akademisi hukum Yahudi memperdebatkan masalah ini, beberapa di antara mereka berpendapat bahwa hak asuh orang tua ditentukan oleh wanita yang melahirkan sementara yang lainnya berpandangan bahwa orang tua genetik adalah orang tua yang sah secara hukum. Hal tersebut diperdebatkan dengan sengit pada beberapa tahun terakhir.[8][9] Belakangan, instansi-instansi keagamaan Yahudi menerima surogasi apabila yang dilakukan adalah surogasi gestasional penuh dengan melibatkan kedua sel gamet orang tua yang dimaksud dan fertilisasi dilakukan melalui metode IVF.[10]



Cukup mengerti rasanya tentang surogasi dan macamnya. Wajar saja jika di Indonesia dan negara lain yang mayoritas penganutnya adalah islam melarang surogasi ini. Toh pada negara yang melaksanakannya saja surogasi tersebut menjadi ada masalah.

Permasalahan tentang legalitas dan aturan hukum tentang surogasi ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini menjadi perbincangan serius. Dikutip dari Mirror, Inggis sendiri sedang merancang undang-undang tentang pengaturan surogasi. Hal ini dikarenakan banyak kasus persengketaan tentang hak asuh yang terjadi antara para orang tua genetik (penyumbang sperma dan sel telur) dengan perempuan yang menyewakan rahimnya untuk kehamilan (surrogate mother).

Dikutip dari berbagai sumber, beberapa negara yang melegalkan proses surogasi antara lain India, Georgia, Rusia, Thailand, Ukraina dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, proses surogasi dilarang di seluruh negara yang penduduknya mayoritas Islam antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Mesir dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab dan Pakistan.

soal surogasi tradisional saya jadi teringat film india dengan chori chori chupke chupke jika tak salah dengan pemainnya adalah Salman Khan, Preity Zinta and Rani Mukerji.


Sedangkan untuk surogasi gestasional adalah serial mohabbatein antv yang saat ini masih tayang dan sering saya lihat hehe. Tepatnya pada Mohabbatein Antv 22 Desember 2016 Episode 145 Bahasa Indonesia. Yang membuat saya penasaran mengenai legalitas hukumnya dan ternyata dinegara tersebut diperbolehkan, yang dilarang adalah surogasi komersial dimana sang ibu pengganti dibayar dengan sejumlah uang. Bukan hanya soal diperbolehkan atau tidak, soal dna genetic si bayi pun saya pikirkan namun setelah saya cari tahu cukuplah saya mengerti hehe.