SUROGASI
3 januari 2017
Efek juga dari sebuah serial tayangan
yang sering saya lihat akhir-akhir ini dan saya temukan istilah baru dalam
dunia kesehatan yaitu “SUROGASI” karena penasaran maka saya pun mencari tahu
tentang hal tersebut dan juga menjawab pertanyaan saya mengenai tulisan
berjudul IBUNYA YANG MANA.
Maka inilah hasilnya
Surogasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Surogasi (bahasa Inggris: surrogacy) adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang
mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi
orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya.
Terdapat dua jenis utama surogasi, yaitu surogasi gestasional (juga dikenal
sebagai surogasi penuh atau inang[1]) yang terjadi pertama kali pada bulan April 1986[2] dan surogasi
tradisional (juga dikenal sebagai surogasi parsial, genetik, atau langsung[1]). Dalam surogasi gestasional, kehamilan terjadi akibat
pemindahan atau transfer embrio yang
diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan
suatu cara tertentu sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik
dengan sang inang atau "ibu pengganti". Pengganti gestasional juga disebut
sebagai pembawa gestasional. Dalam surogasi tradisional, sang pengganti
dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak
yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya. Di Amerika Serikat,
surogasi gestasional lebih umum daripada surogasi tradisional dan secara hukum
dianggap tidak begitu kompleks.[3]
Mereka yang
bermaksud menjadi orang tua mungkin akan melakukan suatu pengaturan surogasi
ketika kehamilan tidak dimungkinkan secara medis ataupun risiko kehamilan
menyajikan bahaya yang tidak dapat diterima bagi kesehatan sang ibu, dan
merupakan suatu metode yang disukai pasangan sesama jenis untuk memiliki anak.
Kompensasi dalam bentuk uang mungkin, atau mungkin juga tidak, dilibatkan dalam
pengaturan ini. Apabila sang ibu pengganti atau yang rahimnya
"dititipi" menerima uang untuk pelaksanaan surogasi maka pengaturan
ini dianggap sebagai surogasi komersial. Apabila ia tidak menerima kompensasi
selain penggantian biaya medis dan biaya lain yang sewajarnya maka disebut
sebagai surogasi altruistik.[4]
Hukum surogasi di seluruh dunia
Indonesia
Praktik
surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum
mengenai "bayi tabung"
pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri
Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi
Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu
pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan
adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992
tentang Kesehatan).[5]
Masalah etika
Masalah-masalah
etika yang telah dikemukakan sehubungan dengan surogasi misalnya:[6]
Sejauh mana
hendaknya masyarakat peduli tentang eksploitasi, komodifikasi, dan/atau paksaan ketika wanita dibayar untuk hamil dan
melahirkan bayi, terutama dalam kasus di mana terdapat perbedaan kekayaan dan
kekuasaan yang besar antara orang tua yang dimaksud dan ibu pengganti?
Sejauh mana
masyarakat dibenarkan untuk mengizinkan wanita membuat kontrak tentang
penggunaan tubuhnya?
Sejauh mana
hak asasi wanita untuk membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
Apakah
mengontrak untuk surogasi lebih seperti mengontrak untuk ketenagakerjaan, atau
lebih seperti mengontrak untuk prostitusi, atau lebih seperti mengontrak untuk
perbudakan?
Manakah,
apabila ada, dari jenis-jenis kontrak tersebut yang seharusnya diberlakukan?
Perlukah
negara dapat memaksa seorang wanita untuk menjalani "performa khusus"
dalam kontraknya jika itu mengharuskannya melahirkan embrio yang ingin ia gugurkan,
atau menggugurkan embrio yang ingin kandung dalam jangka waktu normal?
Apakah arti
menjadi seorang ibu?
Apa
hubungan antara ibu genetik, ibu gestasional, dan ibu sosial?
Apakah
mungkin secara sosial atau secara hukum mengandung dalam beberapa mode keibuan
dan/atau pengakuan beberapa ibu?
Perlukah
seorang anak yang dilahirkan melalui surogasi memiliki hak untuk mengetahui
identitas setiap/semua orang yang terlibat dalam konsepsi dan kelahiran anak
tersebut?
Masalah keagamaan
Masing-masing
agama memiliki pandangan yang berbeda terkait praktik surogasi atau
"penyewaan rahim", biasanya terkait dengan sikap masing-masing
terhadap teknologi reproduksi berbantuan secara umum.
Katolisisme
Pasal 2376
dalam Katekismus Gereja Katolik menyatakan
bahwa: "Teknik-teknik yang memisahkan persekutuan suami-istri, melalui
tindakan campur tangan orang lain selain pasangan tersebut (pemberial sel telur
atau sperma, rahim pengganti), adalah sangat tidak bermoral.[7]
Yudaisme
Para
akademisi hukum Yahudi memperdebatkan
masalah ini, beberapa di antara mereka berpendapat bahwa hak asuh orang tua
ditentukan oleh wanita yang melahirkan sementara yang lainnya berpandangan
bahwa orang tua genetik adalah orang tua yang sah secara hukum. Hal tersebut
diperdebatkan dengan sengit pada beberapa tahun terakhir.[8][9] Belakangan,
instansi-instansi keagamaan Yahudi menerima surogasi apabila yang dilakukan
adalah surogasi gestasional penuh dengan melibatkan kedua sel gamet orang tua yang dimaksud dan fertilisasi
dilakukan melalui metode IVF.[10]
Cukup mengerti rasanya tentang surogasi
dan macamnya. Wajar saja jika di Indonesia dan negara lain yang mayoritas
penganutnya adalah islam melarang surogasi ini. Toh pada negara yang
melaksanakannya saja surogasi tersebut menjadi ada masalah.
Permasalahan
tentang legalitas dan aturan hukum tentang surogasi ternyata tidak hanya
terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini menjadi perbincangan
serius. Dikutip dari Mirror, Inggis sendiri sedang merancang undang-undang
tentang pengaturan surogasi. Hal ini dikarenakan banyak kasus persengketaan
tentang hak asuh yang terjadi antara para orang tua genetik (penyumbang sperma
dan sel telur) dengan perempuan yang menyewakan rahimnya untuk kehamilan
(surrogate mother).
Dikutip dari berbagai sumber, beberapa negara
yang melegalkan proses surogasi antara lain India, Georgia, Rusia, Thailand,
Ukraina dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, proses surogasi
dilarang di seluruh negara yang penduduknya mayoritas Islam antara lain Brunei
Darussalam, Malaysia, Mesir dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab dan
Pakistan.
soal surogasi tradisional saya jadi teringat
film india dengan chori chori chupke chupke jika tak salah dengan pemainnya
adalah Salman Khan, Preity Zinta and Rani Mukerji.
Sedangkan untuk surogasi gestasional
adalah serial mohabbatein antv yang saat ini masih tayang dan sering saya lihat
hehe. Tepatnya pada Mohabbatein Antv 22
Desember 2016 Episode 145 Bahasa Indonesia. Yang membuat saya penasaran
mengenai legalitas hukumnya dan ternyata dinegara tersebut diperbolehkan, yang
dilarang adalah surogasi komersial dimana sang ibu pengganti dibayar dengan
sejumlah uang. Bukan hanya soal diperbolehkan atau tidak, soal dna genetic si
bayi pun saya pikirkan namun setelah saya cari tahu cukuplah saya mengerti
hehe.