untuk odop "one day one posting"
SYARAT HARUS BERBAHASA INDONESIA
BAGI PEKERJA ASING DIHAPUSKAN? HARUSKAH? ADILKAH?
Jujur saja saya sempat kaget setelah
mengetahui berita tentang penggunaan atau syarat wajib dan tes bahasa indonesia
bagi pekerja asing dihapuskan? Yang ada dipikiran saya adalah mengapa
dihapuskan? Adilkah? Karena bukankah saat kita warga negara indonesia akan
berkunjung ataupun bekerja ke tempat lain bahkan negara lain, maka kita harus
menyesuaikan segala sesuatunya dengan apa yang ada di tempat tersebut termasuk
dalam berkomunikasi yakni bahasa yang digunakan. Bukankah seperti itu yang kita
lakukan? Bahkan hal tersebut menjadi syarat bukan? Seperti misalnya ada pelajar
indonesia yang ingin berkuliah di universitas al-azhar kairo tentunya ada tes
bahasa arab agar bisa lulus dan akhirnya kuliah disana? Bukankah seperti itu? Begitu
pun dengan tempat lain. Yang intinya adalah dimana kita berada maka selayaknya
kita menyesuaikan segala sesuatunya dengan apa yang ada disana terkecuali
sesuatu yang berhubungan dengan keagamaan cukup bertoleransi saja. Bukankah
seperti itu?
Seperti yang kita ketahui bahwa bahasa
indonesia yang kita gunakan dalam keseharian merupakan bahasa resmi tanah air
indonesia yang juga merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Jika bahasa
indonesia dikatakan bahasa resmi negara Republik Indonesia maka seharusnya
siapa pun yang berada di tanah air Indonesia harus menggunakan bahasa indonesia
dengan baik tanpa memandang siapa dia dan dari mana dia? Jika tak bisa wajarlah
dimaklumi tetapi bukan berarti tak diharuskan. Jika tak bisa maka berusahalah
agar bisa. Bahasa persatuan bangsa indonesia ini berarti siapa pun yang
menggunakan bahasa indonesia di tanah air indonesia maka mungkin bisa dikatakan
ia cinta akan persatuan dan kesatuan bangsa.
Apa bedanya bahasa indonesia dengan bahasa
asing lain seperti bahasa inggris? Dan apa persamaannya? Kedua bahasa itu
sama-sama kita harus pelajari karena keduanya diujikan dalam sebuah tes. Perbedaannya
adalah mengapa bahasa inggris yang merupakan bahasa asing kita pelajari bahkan
juga ada tesnya? Alasan yang saya ketahui saat sekolah adalah karena bahasa
inggris merupakan bahasa internasional dan bukan hanya bahasa inggris saja
tetapi ada beberapa bahasa asing lain yang juga merupakan bahasa internasional.
Karena itu maka bahasa asing dipelajari di sekolah-sekolah bahkan ada sekolah
yang memberikan beberapa materi tentang bahasa asing. Baru saya sadari saat
saya sekolah ada juga pelajaran tentang bahasa daerah berdasarkan tempat dimana
kita berada saat itu. Walaupun misal ada yang berasal dari jawa tetapi ia
bersekolah di daerah sunda maka ia pun harus mempelajari bahasa sunda bukan
bahasa jawa. Tetapi yang terkadang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa
sekarang ini palajaran tentang bahasa daerah tak ada. Apakah semua murid sudah
pintar dengan bahasa daerahnya masing-masing?
Ada apa dibalik penghapusan wajib bahasa
indonesia bagi pekerja asing? Haruskah hal itu terjadi? Adilkah? Jika begitu
bisakah syarat wajib bahasa asing bagi pekerja indonesia di luar negeri
dihapuskan juga? Ada sesuatu yang mengganjal rasanya dengan keputusan tersebut.
Jika dikatakan seseorang yang berada di indonesia tidak bisa langsung berbahasa
indonesia mungkin hal ini masih bisa dimaklumi. Tetapi bukan berarti
kewajibannya dihapus. Pekerja asing di indonesia itu bukan hanya satu atau dua
hari saja dan bukan juga hanya main untuk sekedar liburan atau lainnya. Tetapi
mereka di indonesia bisa saja bertahun-tahun dan dalam waktu lama tersebut
bukan hal yang tak mungkin jika pekerja asing itu berinteraksi dengan warga
tanah air Indonesia. Jika pekerja asing tak diwajibkan bahasa Indonesia
bagaimana bisa dia berkomunikasi dengan warga indonesia yang belum tentu semua
warga indonesia mengerti dengan bahasa yang ia gunakan? Jadi apa alasan yang
benar-benar bisa diterima dan logis tentang penghapusan wajib bahasa indonesia
bagi pekerja asing?