NGATUR JADWAL
Baru-baru ini ada sang dokter yang
seolah-olah secara tak langsung mengatur jadwal atau mengeceknya. Apakah memang
tugas dokter sampai seperti itu? Seperti bagian kepegawaian yang mengecek
pegawai yang seharusnya masuk siapa dan sebaliknya? Saya pikir terlalu
berlebihan saja jika seperti itu. Kecuali memang jika sang dokter tersebut
adalah bagian dari unit kepegawaian suatu instansi pekerjaan ya silakan saja
dia mengecek tentang absensi pekerjanya.
Mungkin harus dilihat lagi wewenang dan
tugas dokter yang seharusnya. Jika perawat harus mengikuti instruksi dokter
barulah saya setuju jika itu selama tidak bertentangan dengan norma dan
undang-undang serta ketentuan yang berlaku. Namun jika sampai kepada mengatur
jadwal perawat saya rasa bukanlah wewenangnya. Toh kasarnya sebelum ia mengatur
perawat cobalah saja atur dahulu dokter-dokter yang lain baik umum ataupun
spesialis hingga konsultan mungkin. Jika profesinya sudah baik semua dalam arti semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang seharusnya dilakukan maka bolehlah ia
mengatur profesi yang lain walaupun sama-sama dalam satu bidang. Kasarnya bisakah
dokter bekerja tanpa perawat? Memang jika tak ada perawat, adakah dokter yang
mau melakukan tindakan kepada pasien seperti memasang infus dan lainnya. Tak pernah
sekalipun saya melihat dokter melakukan tindakan infus. Sekalipun pernah itu
karena ia sedang sekolah dan pasiennya syok maka ia langsung memasang infus dua
line. Itupun hanya satu kali saya melihatnya. Mengapa? Toh sebenarnya infus
adalah salah satu tindakan yang seringkali dilakukan oleh perawat yang memang
merupakan tindakan kolaborasi dalam pemberian cairan ataupun pemantauan intake
dan output. Namun jika ada yang bisa memberikan bukti yaitu referensi kepada
saya bahwa tindakan tersebut adalah murni tindakan mandiri keperawatan silakan
saja saya tunggu.
Toh jika sang dokter tak mau memeriksa
pasien dengan alasan profesi lain, terserah dan silakan saja. Ingat loh
tanggung jawab dia bukan dengan profesi lain atau tempat ia bekerja, namun
terhadap pasien tersebut. Mana aplikasi dan implementasi dari sumpah dokter
yang telah ia ucapkan dahulu? Bagaimana seharusnya terhadap pasien. Jangan hanya
bisa mengobati saja tetapi terhadap pasien cuek bahkan tak peduli dengan
pertanyaan pasien yang hanya menginginkan jawaban dari sang dokter dan bukan
profesi lain.
Sepertinya perlu dilihat lagi bagaimana
wewenang dan tugas setiap profesi berdasarkan peraturan organisasi profesi yang
berlaku dan juga undang-undang tentang profesi tersebut. Bukan berdasarkan
kebijakan rumah sakit. Karena jika hanya berdasarkan hal tersebut, maka suka-suka
rumah sakit dong mau seperti apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar