IBUNYA YANG MANA?
Entah ini pernah terjadi atau tidak,
tetapi hal ini berkeliaran di benak saya. Entah dari mana saya dapatkan
pemikiran ini. Entah pengaruh apa sehingga muncul pemikiran seperti ini. Entah
pemikiran ini hanya sebuah lelucon dan berlebihan atau tidak. Entah kalian mau
mengatakan saya terlalu berlebihan dan terlalu berpikir jauh, itu terserah
kalian.
Begini, jika benih berasal dari Ny. A
dan Tn. B namun kemudian yang hamil/mengandung hingga melahirkan adalah Ny. C,
maka pertanyaan yang sedang bekecamuk dipikiran saya adalah siapakah ibu
kandung bayinya nanti?
Bukan hal yang tak mungkin jika hal
tersebut akan terjadi. Semakin canggihnya teknologi kedokteran dan kesehatan
serta inginnya seseorang memiliki anak yang berasal dari dirinya sendiri dan
bukan adopsi, maka saya rasa hal tersebut bisa saja terjadi sekalipun
kemungkinan biayanya mahal.
Istilah awamnya mungkin pinjam
rahim, namun tetap berasal dari benih pasangan suami istri dan antara
Ny. C dengan Tn. B tidak berhubungan seksual. Namun benih dari Tn. B dan yang
hamil adalah Ny. C.
Bukan hanya pertanyaan siapa ibunya si
bayi yang berkecamuk dalam pikiran saya. Namun bagaimana hukumnya dari sudut
pandang medis dan agama dalam hal ini islam?
Jika pengertian ibu menurut kamus bahasa
Indonesia yang saya baca adalah perempuan yang melahirkan, lalu
bagaimana dengan benih yang berasal dari Ny. A?
Bagaimana dengan akte lahir si anak
nanti? Tak mungkin rasanya akan ada nama dua ibu pada akte tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar